SlinT.Tk

BBB (Bukan Blog Biasa) | Created By Slint Rudra

Translate

Pengikut

Kemarin saya mendapatkan sms dari 3323 yang isinya sms-sms bijak dan pulsa terpotong terus setiap mendapatkan sms tersebut. saya sendiri merasa tidak pernah regristasi program tersebut sampai akhirnya setelah pulsa habis dan saya berniat untuk membeli nomer perdana baru ada sms masuk dari 3323 yang menyatakan pulsa anda tidak mencukupi untuk menikmati layanan MT-332301-500RP, barulah saya berinisiatif mencari informasi di internet dan ternyata menemukan artikel yang sangat membantu.. hehe dan sekarang saya tidak perlu beli perdana baru (syukur deh emang lagi kanker)
berikut artikel yang saya temukan.
Berikut pdf Peraturan Menkominfo No. 1/2009.
Download Permen Kominfo No. 1_ 2009
Berikut saya kutip bagian 3, pasal 7-9 :
Bagian Ketiga
Mekanisme Penyelenggaraan
Pasal 7
Penyelenggaraan jasa pesan premium diselenggarakan melalui mekanisme:
a. berlangganan;
b. tidak berlangganan.
Pasal 8
Mekanisme berlangganan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf a merupakan mekanisme di
mana:
a. pesan dikirimkan kepada pengguna setelah pengguna melakukan pendaftaran
(aktivasi/registrasi) terlebih dahulu; dan
b. pengguna akan menerima pesan yang dikirim oleh penyelenggara jasa pesan premium
secara berkala.
Pasal 9
Mekanisme tidak berlangganan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 huruf b merupakan
mekanisme di mana:
a. pesan dikirimkan kepada pengguna setelah pengguna menyampaikan permintaan tanpa
melakukan pendaftaran (aktivasi/registrasi) terlebih dahulu; dan atau
b. pengguna akan menerima pesan yang dikirim oleh penyelenggara jasa pesan premium tidak
secara berkala.
Kemudian bagian keempat :
Bagian Keempat
Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium Melalui Mekanisme Berlangganan
Pasal 12
( 1 ) Penyelenggara jasa pesan premium melalui mekanisme berlangganan wajib memberikan
informasi keaktifan pengguna dalam layanan berlangganan dengan tarif tertentu serta
informasi mengenai cara berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi).
( 2 ) Dalam hal pengguna melakukan pendaftaran (registrasi/aktivasi) berlangganan jasa pesan
premium, penyelenggara jasa pesan premium wajib memberikan informasi bahwa pengguna
telah dapat memanfaatkan jasa pesan premium serta informasi tentang besaran tarif,
layanan, cara deaktivasi, dan nomor call center.
( 3 ) Dalam hal pengguna meminta untuk berhenti berlangganan (deaktivasi) jasa pesan premium,
penyelenggara jasa pesan premium wajib menghentikan layanannya segera setelah
permintaan berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi) diterima dengan lengkap.
Jelas dari pasal 8.a “pesan dikirimkan kepada pengguna setelah pengguna melakukan pendaftaran (aktivasi/registrasi) terlebih dahulu” . Artinya :
1. TIDAK BOLEH pesan dikirimkan kepada pengguna SEBELUM pengguna melakukan pendaftaran.
2. TIDAK BOLEH mendaftarkan pengguna kalau penggunanya tidak minta daftar.
Jadi ngga boleh kayak gini (layanan smart MT-332301-500RP):

“SMS kata-kata BIJAK berikutnya akan dikirimkan kepada Anda GRATIS 3x selama seminggu. Bila Anda ingin menghentikan layanan ini ketik UNREG BIJAK kirim ke 3323″
Kemudian pasal 12 (3) “penyelenggara jasa pesan premium wajib menghentikan layanannya segera setelah
permintaan berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi) diterima dengan lengkap.”
dan
Pasal 14
( 1) Permintaan berhenti berlangganan (deregistrasi/deaktivasi) dapat dilakukan sekurang-
kurangnya melalui sms, mms atau melalui call centre.
Nah loh “wajib menghentikan layanannya segera” apalagi kalau CS-nya tidak bisa deaktifasi seperti ini :

Halah CS-nya ngga bisa melakukan deaktifasi !

Updated 15 Desember 2010 Mau ngeyel? Baca ini dulu :
http://us.detikinet.com/read/2010/07/07/162158/1394947/328/potong-pulsa-telkomsel-dipanggil-regulator
Telkomsel pada 4 Juli 2010 lalu menyebarkan SMS penawaran RBT khusus Piala Dunia secara broadcast kepada lima juta pelanggan yang memiliki ARPU (average revenue per user) tertinggi dari total 88 juta pelanggan.
RBT yang berjudul “Ayo Semangat” dari grup band The Changcuters ini mulai 5 Juli akan terpasang sebagai nada sapa pribadi di lima juta nomor pelanggan terpilih itu jika tidak membalas kata “No” sebagai bentuk penolakan dan dikirim balik ke nomor 1212.
Menurut catatan Telkomsel, ada 450 ribu atau hampir 10% dari lima juta pelanggan yang menolak. Banyak pelanggan yang kemudian protes karena pulsanya ternyata terpotong saat membalas SMS penawaran RBT tersebut.
Telkomsel pun mengaku salah dan berjanji mengembalikan pulsa (refund) sekaligus membenahi kesalahan sistem. Saat ini, refund yang diselesaikan baru untuk pelanggan pascabayar, sedangkan prabayar masih dalam proses.
Nonot mengungkapkan SMS penawaran yang dikirimkan secara broadcast kepada pelanggan seharusnya gratis. Sehingga apabila dikenakan biaya pulsa, pelanggan bisa menyampaikan keberatan. Penawaran pun tak boleh otomatis dieksekusi sebelum ada persetujuan pelanggan.
BRTI juga menyatakan penyelenggara SMS premium dan SMS broadcast wajib memberi ganti rugi kepada pelanggan serta akan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin jika terbukti tidak mematuhi Permenkominfo No. 1/2009 tersebut.

http://www.detikinet.com/read/2010/07/14/141735/1399061/328/regulator-mendua-soal-pemotongan-pulsa/
Ia menegaskan, SMS penawaran yang dikirimkan secara broadcast kepada pelanggan seharusnya gratis tidak dipungut biaya. Begitu pun dengan tata cara pilihan penolakan yang ditawarkan kepada pelanggan.
Menurut regulasi, kata Nonot, penawaran layanan lewat SMS harus menggunakan default “NO”, bukan “YES”. Artinya, pelanggan tidak boleh otomatis “dipaksa” untuk mencoba suatu konten yang tak diinginkannya sebelum ada persetujuan “YES”, bukan sebaliknya. Sebab, belum tentu pelanggan lain yang tak mengirim SMS penolakan dikarenakan mereka benar-benar setuju. Bisa jadi karena pelanggan tidak tahu.
“Kalau benar penawaran Telkomsel bersifat memaksa, maka berarti melanggar Peraturan Menkominfo No. 1/2009. Pelanggan berhak untuk mengajukan keberatan dan Telkomsel harus mengganti seluruh kerugian pelanggan,” kata Nonot waktu itu.

Biasanya terus redaksi penawarannya diubah dari deafultnya YES jadi NO :
“Statement yang sudah dipublish bahwa SMS yang 3 (4) Juli melanggar. Berkat media, lalu dikoreksi (Telkomsel) dengan SMS tanggal 7 Juli. Saat salah ya salah, saat sudah benar ya katakan benar. Yang terlanjur dirugikan di SMS yang pertama, silakan komplain. Telkomsel harus bayar ganti. Begitu saja kok repot,” kata Nonot, Rabu (14/7/2010).

Jadi BRTI juga menyatakan penyelenggara SMS premium dan SMS broadcast wajib memberi ganti rugi kepada pelanggan serta akan dikenakan sanksi berupa pencabutan izin jika terbukti tidak mematuhi Permenkominfo No. 1/2009 tersebut.
Pengaduan ke BRTI dapat lewat email pengaduan@brti.or.id
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)
Menara Ravindo 11th Floor, Jl. Kebon Sirih Kav. 75
Tel : +6221 3154970 +6221 3154971 Fax : +6221 3155070
Email :info@brti.or.id
JAKARTA – INDONESIA 10340
sumber: http:mulyantogoblog.wordpress.com/2010/12/16/peraturan-menkominfo-yang-sering-dilanggar-operator/
Memang disitu dijelaskan bisa komplain untuk mendapatkan pulsa yang telah dipotong tapi berhubung saya malas berurusan dengan operator kayak gitu jadi saya biarkan aja (itung-itung sedekah) lagian pulsanya juga ga seberapa jadi daripada capek-capek komplain (mendingan tidur) hehe.. somoga artikel ini bermanfaat bagi para pembaca sekalian.

Baca juga posting terkait

2 Responses so far.

  1. JJ Wind says:

    betul nih sy jg lg berusaha menghentikan layanan bijak yg sangat tidak bijak ini.. terimakasih atas artikelnya ya

  2. CUCUNGUK BANGET TU YANG POENYA PROGRAM ITU….NAMANYA AJA KATA bIJAK… ITU SIH GUE JUGA BISA…. GA PENTING…. GW SUMPAHIN HARAM 7 TURUNAN PULSA YANG DISEDOT DARI GUE….. APALAGI DIMAKAN…. GUE GAK IKHLAS…..

Leave a Reply